Selamat Datang di BLOG saya

eTIKA mORAL DAN keSELAMATAN KERJA

ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN KOMPUTER

Standar kompetensi: mengidentifikasikan komponen dasar perangkat keras dan perangkat lunak, serta aturan etika dan keselamatan kerja
Kompetensi dasar: menjalankan aturan-aturan yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi serta moral terhadap perangkat lunak yang menggunakan 
a. Apakah hak cipta itu
Menurut undang-undang (UU) Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 1 ayat 1, Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntungkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak cipta tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup:
a. Buku, Program komputer, panflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya sejenis dengan itu.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
b. Lagu dan musik dengan atau tanpa teks
c. Drama atau musical, tari, koreografi, perwayangan dan pantomin
d. Seni rupa, dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, klose, dan terapan.
e. Arsitektur
f. Peta
g. Fotografi
h. Sinematografi
i. Terjemahan tafsir, saduran bunga rampai, data base dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

0 komentar:

Posting Komentar